Senin, 22 September 2008

PEMAHAMAN

Apa saja yang terjadi jika pertambangan beroperasi disuatu wilayah ?
MARI BELAJAR DARI 10 PERUSAHAAN "TAMBANG BESAR" DI INDONESIA
Orang beranggapan datangnya perusahaan tambang ke suatu lokasi akan membawah perubahan besar yang menguntungkan dan mensejahterakan rakyat. Oaring yang berada di sekitar lokasi pertambangan membayangkan dengan beroperasinya pertambangan di daerahnya maka mereka akan bias bekerja di perusahaan tambang, mendapat gaji yang tinggi, mendapat ganti rugi tanah yang tinggi, perkampungan akan semakin ramai, dibangunnya fasilitas umum seperti; listrik, air minum dan lainnya. Benarkah anggapan dan bayangan tersebut ?Nyatanya setelah hampir 30 tahun Negara melakukan komersialisasi pertambangan mineral dan migas, yang ditandai dengan banyaknya perusahaan keruk yang menggali dan menyedot persediaan mineral, minyak dan gas dari bumi Indonesia, bukannya kesejahteraan yang didapatkan. Sebaliknya fakta menunjukkan masyarakat disekitar areal pertambangan kondisinya jauh dari sejahtera. Bahkan mereka menjadi korban dengan hilangnya lahan pertanian, hilangnya mata pencaharian, terjadinya pelanggaran HAM dan tercemarnya lingkungan sekitar.10 pertambangan besar yaitu; PT.Freeport/ Rio Tinto di Papua, PT. Indo Muro Kencana/Aurora, PT. Ampalit/Pelsart di Kalteng, PT. Kelim Eguatorial Mining/Rio Tinto dan PT. Indomico Mandiri di Kaltim, PT.Inco di Sulsel dan Sulteng, PT.Newmont di Sulut dan NTB Serta PT. NHM di Maluku akan memberikan pengalaman berharga untuk mengetahui bagaimana jika pertambangan masuk ke suatu kawasan.Apa yang sebenarnya terjadi bila sebuah perusahaan tambang beroperasi ? Bagaimana sebuah perusahaan memulai operasinya, apa saja dampak yang ditimbulkan dan seberapa besar daya rusaknya, bagaimana nasib rakyat yang tinggal di sekitar operasi pertambangan dan persoalan-persoalan lainnya kami rangkum dalam lembar informasi sederhana ini.
"ADA ENAM DASAR TAHAPAN PERUSAHAAN TAMBANG BEROPERASI"
A.TAHAP I. "PEMBERIAN IJIN PERTAMBANGAN"
Pemberian ijin pertambangan oleh pemerintah baik melalui kontrak karya (KK), kuasa pertambangan (KP), kontrak karya batubara (KKB), kontrak karya pendulangan emas (KKPE) tidak pernah melibatkan rakyat sekitar lokasi pertambangan. Ijin keluarkan pemerintah pusat lewat menteri pertambangan, gubernur maupun bupati tanpa melakukan konsultasi dengan rakyat yang tinggal di lokasi pertambangan tersebut.
Example : Suku Amungme dan Kamoro kehilangan lebih dari 2,7 juta ha wilayah kelolahnya akibat pemberian ijin (KK) PT.Freeport pada tahun 1967 dan 1992. KK ditandatangani tanpa sepengetahuan dan ijin suku-suku pemilik hak ulayat di lokasi tersebut. Di Sumatra selatan PT.BTM/Aurora Gold mengadakan survey dengan rekomendasi/ surat pemerintah tanpa musyawarah apalagi menjelaskan maksud kedatangan kepada penduduk sungai jambu dan KMP.
B.TAHAP II. "KEGIATAN EKSPLORASI"
Pada tahap ini perusahaan hendak memastikan wilayah tambangnya menguntungkan atau tidak. Kegiatan yang dilakukan meliputi survey dan study melalui pengambilan contoh batuan dan tanah (deskripsi batuan dan tanah) baik di lahan maupun di sungai, pembangunan jalan, pembukaan jalan dan pengeboran.
Example : Di palu Sulteng, PT. CPM/Rio Tinto (1997) telah melakukan eksplorasi untuk tambang emasnya secara diam-diam dan baru diketahui masyarakat palu tiga tahun kemudian. Perusahaan lainnya, PT NMR melakukan penyelidikan umum dan eksplorasi sekitar tahun 1986-1990 pada tanah milik penduduk asli seluas 420,748 ha. Tanah milik orang asli tersebut tidak pernah diakui dan tidak pernah ditanya apakah mereka setuju atau tidak terhadap aktivitas tambang di sekitar tempat tinggal mereka.
C. TAHAP III. "PERSETUJUAN AMDAL"
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bertujuan memberikan pertimbangan kepada pengambil keputusan menolak atau menerima proyek. Sebelum dilaksanakan AMDAL, perusahaan harus mendapatkan ijin bahwa rakyat menerima kehadiran perusahaan. Selanjutnya harus ada partisipasi masyarakat secara lengkapa dalam proses AMDAL, tak hanya sebatas menyertakan wakil pemerintah seperti kepala desa, kepala kampung atau wakil masyarakat. Namun, dalam prakteknya AMDAL hanya dijadikan alat penyesahan lolosnya proyek-proyek yang berdampak merugikan rakyat dan lingkungan.
Example : Masyarakat buyat dan rata kota tak pernah merata dilibatkan atau pun mengirimkan perwakilannya untuk mendiskusikan AMDAL PT.NMR, tetapi pemerintah dan perusahaan menyatakan hal yang berbeda dan pemerintah secara sepihak memberikan persetujuan AMDALnya pada tahun 1994.
D. TAHAP IV."PERSIAPAN DAN PEMBANGUNAN SARANA (KONTRUKSI)"
Selanjutnya perusahaan tambang mulai membebaskan lahan-lahan penduduk, lahan-lahan hutan dan perkebunan di lokasi yang akan dijadikan kegiatan pertambangan. Di atas lahan-lahan itu lalu dibangun berbagai sarana fisik yang dibutuhkan perusahaan seperti; sarana jalan, pemukiman/perkotaan , pembangkit tenaga listrik, pelabuhan laut, pelabuhan udara, pabrik pengolahan (processing plant), penampung limbah batuan (waste rock), penampung limbah tailing (tailing dam), perumahan pekerja dan sarana lainnya.
Example : Tahap kontruksi PT.NNT pada musim kemarau telah meningkatkan kandungan debu, karena tingginya aktivitas kendaraan. Peledakan dinamit untuk meratakan bukit telah mengakibatkan banyak warga dusun benete, maluk, sekongkong A dan B terserang penyakit, seperti sakit mata, pilek dan gangguan pernafasan. Yang lebih buruk terjadi di lokasi pertambangan PT.KEM/Rio Tinto-Kaltim, perusahaan melakukan penggusuran dan pembongkaran rumah pada 17 april 1990, di Gah Ekong, terjadi pembakaran terhadap 41 rumah yang dilakukan Satpam PT.KEM dan Brimob Polda Kaltim. Hal yang sama terjadi lagi pada tanggal 7 juni, di Gunung Rumbing 70 rumah milik warga habis.
E. TAHAP V. "PROSES PRODUKSI (EKSPLOITASI) "
Pada tahap ini dilakukan proses-proses penggalian dan pengambilan batuan, pemisahan mineral, pembuangan limbah dan pengolahan bijih. Hal-hal yang mungkin terjadi adalah :
1. Perubahan Bentang Alam dan Krisis Air.
Penggalian dan pengambilan batuan akan menggusur lahan pertanian, hutan sumber-sumber air dan membentuk lubang-lubang besar menganga. Hilangnya hutan akan diikuti hilangnya keanekaragaman hayati dan mata pencaharian penduduk sekitar yang bergantung kepada hutan, pada gilirannya akan terjadi krisis air karena kemampuan tanah menyimpan air berkurang. Tempat yang sama persediaan air yang ada juga akan digunakan oleh perusahaan tambang yang dikenal sebagai industri rakus air. Hal ini akan diperparah oleh limbah tambang yang potensial mencemari sungai dan air tanah.
Example : Penggunaan dinamit untuk peledakan batuan di kawasan tambang PT. BTM Sumsel sejak tahun 1996 telah membuat dinding-dinding rumah warga retak karena getaran. Sejak perusahaan beroperasi air sungai juga berubah keruk dan terkadang berbau, sehingga penduduk tidak bias menggunakannya untuk air minum maupun menangkap ikan. Hal yang sama terjadi di kawasan tambang Indomico-Kaltim sungai Santan tidak dapat lagi digunakan sebagai sumber air minum masyarakat karena sudah bercampur Lumpur. Banjir yang kerap kali terjadi menyebabkan kematian tanaman coklat, pisang, kopi serta padi sepanjang aliran sungai, diduga penyebabnya adalah penambangan terbuka batubara PT. IM di hulu sungai Santan.
2. Bahayanya Limbah Tambang.
Kegiatan pemisahan logam dan bijih dari batuan (ekstraksi) biasanya dilakukan dengan menggunakan bahan kimia Sianida ataupun Merkuri. Kegiatan ini akan menghasilkan produk samping dan buangan limbah yang potensial menjadi pencemar lingkungan. Sumber pencemar biasanya berasal dari batuan permukaan (over burden), limbah tailing dan air asam tambang (acid mine drainage). Tercemaenya lingkungan di sekitar tambang akan mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pencemaran wilayah pertanian dan perikanan seperti; laut, danau dan sungai akan menurunkan penghasilan masyarakat.
Example : Pada tahun 2000, lebih dari 35000 ha hutan di Papua berubah menjadi hamparan padang pasir karena tailing yang dibuang PT. Freeport, yang juga mencemari 84.58 ha laut Arafuru. Hanya 4 bulan setelah PT. NMR memulai operasinya dan membuang 2000 ton tailing ke teluk Buyat setiap hari, hasil tangkapan ikan di teluk Buyat menurun hingga 70% dan penghasilan masyarakat menurun hingga 50%. Bahkan sebuah penelitian ditahun 2000 menunjukka masyarakat Buyat menderita gangguan kesehatan serius seperti kepala sakit hingga pingsan, lumpuh, nyeri yang akut, benjolan pada payudara dan lainya.
3. Pemiskinan.
Bersama hilangnya hutan lahan budidaya dan tercemarnya sumber perikanan rakyat juga kehilangan mata pencaharian. Menurunnya penghasilan akan berpengaruh terhadap kemampuan menyekolahkan anak, turunnya nilai gizi dan kesehatan keluarga. Dalam kondisi ini, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang rentan. Dan tak seperti dibayangkan sebelumnya, ternyata hanya sedikit masyarakat sekitar yang diterima bekerja di perusahaan dengan jenis pekerjaan yang terbatas pula. Biasanya sebagian besar bekerja berasal dari luar daerah.
Example : Akibat operasi PT. Inco di Soroako-Sulsel sumber daya hutan seperti damar dan rotan hancur. Kebun-kebun rakyat di kaki bukit tak bias lagi di garap karena menjadi bagian konsesi Inco. Sementara itu, masyarakat adat Kao dan Malifut menyeluhkan PT. NHM di Maluku, yang menggusur lahan perkebunan dan pertanian, menurunkan hasil tangkapan udang dan ikan teri andalan di kecamatan Kao dan Malifut dan hasil buruan seperti babi dan rusa. Perusahaan juga tak pernah mematuhi kesepakatan perekrutan dan selalu men-PHK sepihak tenaga kerja local serta menerima tenaga kerja luar sebagai penggantinya.
4. Perubahan Sosial-Budaya.
Datangnya modal dan pendatang lewat perusahaan tambang disuatu tempat sama artinya dengan datangnya tata social dan budaya baru meliputi gaya hidup dan adat-istiadat atau budaya yang berlawanan dengan kebiasaan setempat. Minuman keras dan prostitusi adalah hal yang bisa ditemui pada lokasi-lokasi pertambangan. Dilain pihak hilangnya lahan budidaya dan lahan-lahan suci masyarakat seperti makam, tempat keramat mengakibatkan, masyarakat asli kehilangan identitas budayanya.
5. Konflik dan Kekerasan.
Ada konflik yang mungkin terjadi dikawasan pertambangan, yaitu konflik rakyat dengan perusahaan dan Negara, serta konflik antar rakyat karena diadudomba perusahaan. Konflik pertama diantaranya terjadi karena keterlibatan militer di lokasi pertambangan. Akibatnya jika masyarakat korban ingin menutut haknya, mereka harus berhadapan dengan militer. Konflik antar rakyat terjadi antara sebagian penduduk yang merasa mendapat keuntungan dari kehadiran perusahaan dengan penduduk yang dirugikan. Tak jarang para militer juga terlibat dalam konflik seperti ini, kearifan local dan persaudaraan semakin bergeser akibat konflik di lokasi tersebut.
Example : September, 1995 Komnas HAM melaporkan temuan pelanggaran HAM berupa pembunuhan secara kilat, penganiayaan, pemaksaan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap sejumlah penduduk sipil sejak oktober 1994-juni 1995 di antara Tembagapura dan Timika, lokasi di mana PT. Freeport beroperasi. Di lain tempat, hasil investigasi Komnas HAM pada tahun 1999 dan 2000 memunjukkan bukti menguatkan bahwa di lokasi PT. KEM beroperasi terjadi serangkaian tindak pelanggaran HAM berupa pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan penangkapan tanpa melaui prosedur hukum yang berlaku, pembakaran rumah, penghalauan, perusakan alat dulang, penangkapan dan penganiayaan.
F. TAHAP VI. "PENGAKHIRAN TAMBANG (MINE CLOSER)"
Pengakhiran tambang bisa terjadi karena habisnya cadangan mineral yang akan ditambang, timbulnya dampak negative terhadap lingkungan dan habisnya masa kontrak karya (KK). Saat operasi tambang berakhir, kawasan bekas pertambangan akan berubah menjadi kota-kota mati (ghost towns) dengan kondisi lingkungan rusak parah. Terjadi PHK besar-besaran dan perputaran roda ekonomi tidak ada lagi. Proses pengakhiran tambang seharusnya mencakup berbagai aspek dan kompleks dalam jangka panjang, baik aspek lingkungan hidup , social, ekonomi local, tenaga kerja, budaya dan sebagainya.
Example : PT.IMK. di Kalteng mengakhiri tambangnya tahun 2002 dengan mewariskan tailing dan lubang-lubang tambang di Sarujam dan Batu tampak salah satunya memiliki lebar 100 meter, panjang 1,5 km dengan kedalaman 300 meter. PT. KEM yang akan mengakhiri tambang tahun 2004, dalam suratnya kepada jaringan advokasi tambang (JATAM) tertanggal 11 juli 2002, perusahaan menyatakan tidak akan menutup lubang dan penampung tailing. Yang lebih parah, PT.AMP di Kalteng, begitu operasi tambangnya berakhir 1997 perusahaan hengkang begitu saja tanpa mereklamasi lahan yang telah rusak berat.
PERNYATAAN
I. Fakta Menunjukkan Bahwa :
Hingga saat ini lahan Indonesia yang digadaikan pemerintah kepada pemilik modal berupa HPH, HTI, perkebunan skala besar dan pertambangan sudah demikian luas dan tak terkontrol mencapai luas 60% daratan indoneisa. Dari luas tersebut pertambangan menempati luas tertinggi.Masuknya pertambangan mengakibatkan dampak yang serius terhadap masyarakat dan lingkungan. Konflik antara masyarakat dan perusahaan terjadi dibanyak tempat, bahkan tak terselesaikan hingga tambang berakhir.Pemasukan Negara dari sector pertambangan mineral sangat kecil, hanya sekitar 2%-4% dari keseluruhan pendapatan Negara. Tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan dan harus dibayar oleh rakyat.Sebagian besar kekayaan tambang dan sumber energi Indonesia dikeruk dan dijual ke luar negeri dalam bentuk bahan mentah dengan harga yang murah. Bahan-bahan tersebut diolah di luar negeri dan dijual kembali ke Indonesia dengan harga jual yang jauh lebih mahal.Bahan mineral dan migas adalah bahan yang terbarukan, artinya semakin lama persediaannya semakin menipis. Pada hal hingga saat ini Indonesia belum memiliki kebijaksanaan cadangan mineral dan migas (mineral and energy reserve) kedepan yang mempertimbangkan keadilan antar generasi dan lingkungan.Dengan pengelolahan sumber tambang dan energi seperti sekarang yang mengobral habis dan menjual murah, akan mempercepat datangnya krisis mineral dan energi bagi Indonesia dan menyebabkan Negara ini.
II. Apa Yang Kita Harus Lakukan ? Agar Wilayah-wilayah Yang Rusak dan Hak-hak Rakyat Yang Dilanggar Oleh Pertambangan Tidak Semakin Meluas dan Meningkat !
Responnya:Rakyat harus bersatu untuk mempertahankan wilayah kelolahnya dengan :
1. Menolak masuknya pertambangan baru
2. Merebut kembali hak-hak rakyat yang telah dirampas dan dilanggar secara paksa oleh perusahaan tambang.
3. Mendesak pemerintah untuk menghargai keinginan dan kebutuhan rakyat untuk mengelola sumber daya alam dengan mempertimbangkan aspek keadilan antar generasi.
4. Meningkatkan solidaritas antar rakyat di berbagai daerah untuk menguatkan kesatuan dan perjuangan melawan penghancuran sumber-sumber penghidupan rakyat oleh pertambangan. Pelajari selengkapnya klik here : http://www.jatam.org/content/view/32/1/

MOTTO :
"LINDUNGI ALAM DAN MANUSIA PANIAI"